Beritabali.com, Denpasar. Desakan tim PDIP untuk membuka kotak suara kepada KPUD Bali untuk hitung ulang secara terangan-terangan selalu di tolak oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Namun ternyata, KPUD Bali secara diam-diam membuka kotak suara dan mengumpulkan seluruh formulir C-1 saksi dari tingkat TPS, PPK hingga Kabupaten diseluruh Bali.
Pembukaan kotak suara itu dilakukan sesuai instruksi KPUD Bali nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 terkait inventarisasi data dalam rangka persiapan menghadapi sengketa PilgubBali yang dilayangkan tim PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat KPUD yang dikirimkan pada Selasa (28/5) kemarin itu memerintahkan kepada seluruh jajaran KPUD Kota dan Daerah yang ada di Bali untuk membuka kotak suara.
Ada empat point instruksi KPUD Bali yang tercantum dalam surat yang ditanda-tangani Ketua Lanang Sukawati Perbawa itu. Pertama, jajaran mengumpulkan form C, C-1 hingga C-13 KWK.KPU. Point kedua dan ketiga, mengumpulkan seluruh form D hingga D-2 KWK.KPU. Serta point keempat, jajaran KPUD didaerah diminta untuk menyampaikan beragam formulir tersebut paling lambat Kamis (30/5) besok.
Terkait aksi diam-diam pembukaan kotak suara itu, Ketua KPUD Bali, Lanang Sukawati Perbawa, menyatakan jika pembukaan surat suara itu hanya sebatas koordinasi. Lanang beralasan membuka kotak suara juga untuk mengumpulkan beragam formulir dan menyusun kelengkapan data semata. "Itu untuk pengumpulan data saja," dalihnya.
Mengenai persiapan gugatan PDIP, Lanang mengaku jika gugatan yang dilayangkan belum masuk ke KPUD Bali. Soal hasil pleno, Lanang mengaku hasil pleno sifatnya hanya rekapitulasi ditingkat kabupaten saja. "Gugatan belum masuk, besok kami koordinasikan. Kalo Pleno kan hanya ditingkat kabupaten saja," selorohnya. (dws)
Pembukaan kotak suara itu dilakukan sesuai instruksi KPUD Bali nomor 503/KPU Prov/016/V/2013 terkait inventarisasi data dalam rangka persiapan menghadapi sengketa PilgubBali yang dilayangkan tim PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat KPUD yang dikirimkan pada Selasa (28/5) kemarin itu memerintahkan kepada seluruh jajaran KPUD Kota dan Daerah yang ada di Bali untuk membuka kotak suara.
Ada empat point instruksi KPUD Bali yang tercantum dalam surat yang ditanda-tangani Ketua Lanang Sukawati Perbawa itu. Pertama, jajaran mengumpulkan form C, C-1 hingga C-13 KWK.KPU. Point kedua dan ketiga, mengumpulkan seluruh form D hingga D-2 KWK.KPU. Serta point keempat, jajaran KPUD didaerah diminta untuk menyampaikan beragam formulir tersebut paling lambat Kamis (30/5) besok.
Terkait aksi diam-diam pembukaan kotak suara itu, Ketua KPUD Bali, Lanang Sukawati Perbawa, menyatakan jika pembukaan surat suara itu hanya sebatas koordinasi. Lanang beralasan membuka kotak suara juga untuk mengumpulkan beragam formulir dan menyusun kelengkapan data semata. "Itu untuk pengumpulan data saja," dalihnya.
Mengenai persiapan gugatan PDIP, Lanang mengaku jika gugatan yang dilayangkan belum masuk ke KPUD Bali. Soal hasil pleno, Lanang mengaku hasil pleno sifatnya hanya rekapitulasi ditingkat kabupaten saja. "Gugatan belum masuk, besok kami koordinasikan. Kalo Pleno kan hanya ditingkat kabupaten saja," selorohnya. (dws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar